A. IBADAH QURBAN
1. Pengertian Qurban
Qurban menurut bahasa berasal dari kata QARABA berarti “dekat”, sedang menurut syariat qurban berarti hewan yang disembelih dengan niat beribadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. dengan syarat-syarat dan waktu tertentu, disebut juga udhiyah.
2. Hukum Qurban
Berqurban merupakan ibadah yang disyariatkan bagi keluarga muslim yang mampu. Firman Allah Swt. QS. Al-Kautsar (108):1-2
Artinya: "Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah." (QS. Al-Kautsar [108]:1-2)
Juga pada firman Allah Swt. QS. Al-Hajj (22):34 yang berbunyi
Artinya: "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)" (QS. Al-Hajj [22]: 34)
Berdasarkan ayat diatas, sebagian ulama berpendapat bahwa berqurban itu hukumnya wajib, sedangkan Jumhur Ulama (mayoritas ulama) berpendapat hukum berqurban adalah sunnah muakkad, dengan berdasarkan pada sabda Rasulullah Saw.:
Artinya: "Aku diperintahkan berqurban dan qurban itu sunah bagimu.” (HR. Tirmizi). Hukum qurban menjadi wajib apabila qurban tersebut dinadzarkan. Menurut Imam Maliki, apabila seseorang membeli hewan dengan niat untuk berqurban, maka ia wajib menyembelihnya.
3. Latar Belakang Terjadinya Ibadah Qurban
Dalam Al-Qur’an telah terdokumentasikan secara nyata ketika Nabi Ibrahim as. bermimpi menyembelih putranya yang bernama Ismail As. sebagai persembahan kepada Allah Swt. Mimpi itu kemudian diceritakan kepada Ismail As. dan setelah mendengar cerita itu ia langsung meminta agar sang ayah melaksanakan sesuai mimpi itu karena diyakini benar-benar datang dari Allah Swt. Sebagaimana Firman Allah Swt. QS. As- Shaffat (37):102
Artinya: "Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar."(QS. As-Shaffat [37]:102).
Hari berikutnya, Ismail as dengan segala keikhlasan hati menyerahkan diri untuk disembelih oleh ayahandanya sebagai persembahan kepada Allah Swt. dan sebagai bukti ketaatan Nabi Ibrahim as. kepada Allah Swt., mimpi itu dilaksanakan. Acara penyembelihan segera dilaksanakan ketika tanpa disadari yang di tangannya ada seekor domba. Firman Allah Swt. dalam QS. As-Shaffat (37):106-108.
106. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. 107. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. 108. Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian.
4. Waktu dan Tempat Menyembelih Qurban
Waktu yang ditetapkan untuk menyembelih qurban yaitu sejak selesai shalat Idul Adha (10 Dzulhijjah) sampai terbenam matahari tanggal 13 Dhulhijjah (akhir dari hari tasyriq). Sabda Rasulullah Saw.:
Artinya: “Barang siapa menyembelih (hewan qurban) sebelum dia mengerjakan shalat, maka hendaklah ia menyembelih yang lain sebagai gantinya.” (HR. Bukhori).
Tempat menyembelih sebaiknya dekat dengan tempat pelaksanaan shalat Idul Adha. Hal ini sebagai sarana untuk syi’ar Islam. Sabda Rasulullah Saw.:
5. Ketentuan Hewan Qurban
Hewan yang dijadikan qurban adalah hewan ternak, sebagaimana telah difirmankan Allah Swt. dalam QS. Al-Hajj (22): 34
Hewan yang dimaksud adalah unta, sapi, kerbau dan kambing atau domba. Adapun hewan-hewan tersebut dapat dijadikan hewan qurban dengan syarat telah cukup umur dan tidak cacat, misalnya pincang, sangat kurus, atau sakit.
Ketentuan cukup umur itu adalah :
a. Domba sekurang-kurangnya berumur satu tahun atau telah tanggal giginya.
b. Kambing biasa sekurang-kurangnya berumur satu tahun.
c. Unta sekurang-kurangnya berumur lima tahun.
d. Sapi atau kerbau sekurang-kurangnya berumur dua tahun
Hewan yang sah untuk dikurbankan adalah hewan yang tidak cacat, baik karena pincang, sangat kurus, putus telinganya, putus ekornya, atau karena sakit. Seekor kambing atau domba hanya untuk qurban satu orang, sedangkan seekor unta, sapi atau kerbau masing-masing untuk tujuh orang. Sabda Rasululah Saw.: